PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution Kota Bandung Ditertibkan

PKL
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki, Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 km, Selasa 12 November 2024.

Baca Juga:  Haru Suandharu: UMKM Jadi Tumpuan Hadapi Resesi Global

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.

Baca Juga:  Duh! Tersangka Pembuangan Bayi di Cerbon Ternyata Remaja Berusia Belasan Tahun

Tahapan pertama berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga:  Beri Kepuasan Terbaik, bank bjb Raih Indonesia Consumer Financial Service Award 2022

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.