PKL Kawasan Puncak Diminta Bongkar Lapak, Pemkab Bogor Berikan Batas Waktu

Kawasan Wisata Puncak Bogor-
Kawasan Wisata Puncak Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan tenggat waktu bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangan mereka secara mandiri.

Baca Juga:  Tb Mulyana Ingin Prioritaskan Perbaikan Pusat Layanan Kesehatan di Cianjur

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.

“Surat edaran sudah dikeluarkan. Kami berharap mereka sadar untuk membongkar dan pindah sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Alokasikan BTT Rp124 Miliar untuk Tangani Darurat Kekeringan

Suryanto menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat relokasi baru di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan batas waktu hingga 24 Juni 2024 untuk memindahkan lapak mereka ke area tersebut.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Pengunjung Kawah Putih Bandung Naik 44 Persen

“Ini bukan penertiban, melainkan pemindahan. Kami akan menertibkan yang tidak mau pindah, jadi jangan salahkan kami,” kata Suryanto.