JABARNEWS │ BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan tenggat waktu bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Wisata Puncak untuk membongkar lapak dagangan mereka secara mandiri.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengungkapkan bahwa Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka.
“Surat edaran sudah dikeluarkan. Kami berharap mereka sadar untuk membongkar dan pindah sendiri,” ujarnya.
Suryanto menjelaskan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat relokasi baru di Rest Area Gunung Mas. Para PKL diberikan batas waktu hingga 24 Juni 2024 untuk memindahkan lapak mereka ke area tersebut.
“Ini bukan penertiban, melainkan pemindahan. Kami akan menertibkan yang tidak mau pindah, jadi jangan salahkan kami,” kata Suryanto.