PKS Jabar Tegaskan Tak Ada Alasan Pemilu 2024 Ditunda

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

“Konstitusi kita memerintahkan agar dilaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, apabila Presiden, Wakil Presiden kemudian juga DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak dipilih dalam Pemilu 2024 maka sesungguhnya mereka telah kehilangan legistimasi dihadapan konstitusi dan ini saya kira sangat berbahaya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Polres Cianjur Targetkan Ini Saat Operasi Mantap Brata Lodaya Jelang Pemilu 2024