JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyerahkan sertifikat aset kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) dalam kegiatan ‘Sinergi PLN dan ATR/BPN dalam Pengamanan Aset Negara’ yang berlangsung pada 28-29 Mei 2024 di Hotel Mercure Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan PLN untuk meningkatkan kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan listrik negara tersebut.
Sertifikat yang diserahkan mencakup sejumlah aset strategis yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat.
PLN UPP Jawa Bagian Tengah 3 dan PLN UPP Jawa Bagian Tengah 4, sebagai unit kerja dari PLN UIP JBT, juga turut menerima sejumlah sertifikat aset di wilayah kerjanya.
Sebanyak 17 sertifikat aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Cirebon, Tegal, dan Majalengka diserahkan kepada PLN UPP Jawa Bagian Tengah 3. Sementara itu, PLN UPP Jawa Bagian Tengah 4 menerima 12 sertifikat aset yang diserahkan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Batang, Pati, dan Jepara.