JABARNEWS | BANDUNG – PT PLN (Persero) melaksanakan konsinyering dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan sertifikasi aset tanah dan penyerahan sertifikat tanah PLN di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah PLN ini dihadiri oleh BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat, BPN Kanwil Jawa Tengah, BPN Kanwil Daerah Istimewa Yogyakarta serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di masing-masing provinsi.
Selain itu, juga turut serta lima Unit Induk dari PLN yakni PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah, PLN UIP Jawa Bagian Barat, PLN Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat dan PLN UID Jawa Tengah.
Kepala Sub Bidang Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhamad Fadhil mengatakan Aset PLN harus diamankan secara fisik seperti menguasai tanah yang dimiliki, salah satu caranya adalah dengan memasang tanda batas.
“Secara adminstratif perlu dilakukan pengamanan bukti perolehannya agar suatu saat dibutuhkan bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan. Pengamanan secara hukum dapat dilakukan dengan melakukan pensertipikatan aset tanah PLN,” kata Fadhil dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/5/2024).