JABARNEWS | BANDUNG – Dua ekor sapi milik seorang peternak di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Kedua ekor sapi tersebut berasal dari Salatiga, Jawa Tengah.
Bakhkan, Wali Kota Sukabumi sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 780/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Andri Setiawan mengatakan, dua sapi asal Salatiga, Jawa Tengah, diketahui mengidap PMK setelah diperiksa petugas kesehatan hewan DKP3 Sukabumi pada Jumat, (27/5/2022) dan saat ini tengah diisolasi dikandang ternak pemiliknya untuk mencegah penularan yang lebih luas.
“Warga khususnya peternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran PMK pada hewan ternaknya, seperti untuk sementara waktu tidak mendatangkan dahulu hewan ternak memamah biak dari daerah yang sedang terjangkit PMK,” kata Andri di Sukabumi pada Rabu (1/6/2022).
Pihaknya pun berupaya mengembalikan kesehatan terhadap dua sapi itu dengan memberikan vitamin dan antibiotik serta dilakukan pula penyemprotan disinfektan. Selain itu, sapi itu pun dilarang untuk dikeluarkan dari kandangnya hingga benar-benar terbebas dari PMK.