PN Bandung Dalam Sorotan: Aktivis Kecam Gugatan Rp24 Miliar dan Sita Jaminan Tak Masuk Akal

PN Bandung Dalam Sorotan: Aktivis Kecam Gugatan Rp24 Miliar dan Sita Jaminan Tak Masuk Akal
Puluhan aktivis menggelar aksi damai di depan PN Bandung, mendesak penolakan gugatan Rp24 miliar dan penghapusan sita jaminan aset tergugat.

 

JABARNEWS| BANDUNG – Puluhan Aktivis Anak Bangsa Peduli Keadilan mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. Hendrew Sastra mengajukan gugatan ini terhadap Norman Miguna. Dalam aksi damai yang berlangsung Senin (23/12/2024), para aktivis menilai gugatan tersebut lemah secara hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan keadilan. Mereka juga mengecam keputusan pengadilan yang menetapkan sita jaminan atas aset tergugat yang bukan merupakan objek sengketa.

 

Aksi Damai di Pengadilan Negeri Bandung

Para aktivis menggelar aksi damai di depan gedung pengadilan. Mereka membawa spanduk bertuliskan desakan kepada hakim. Salah satu spanduk berbunyi, “Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No. 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg. yang Dinilai Tidak Masuk Akal, Penuh Intrik.”

Baca Juga:  Drama Hukum RSU Kebonjati: Banding Budi Asih Ditentang, Putusan MA Diabaikan?

Koordinator aksi, Dena Hadyat, menyampaikan tuntutannya secara tegas. “Kami meminta hakim menolak gugatan ini. Gugatan ini mencerminkan ketidakadilan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam dunia hukum,” katanya di sela aksi.

Kelemahan Gugatan PMH

Aktivis menyoroti berbagai kelemahan dalam gugatan ini. Mereka menyebut bukti dari penggugat tidak memadai. Perhitungan klaim kerugian Rp24 miliar dinilai  secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Anehnya, gugatan ini justru menetapkan sita jaminan atas tanah dan rumah milik tergugat yang bukan merupakan objek sengketa,” ujar Dena. Ia mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga:  Keadilan Tertunda: Misteri Absennya Stelly dan Nasib Adetya di Pengadilan Negeri Bandung

Potensi Dampak pada Penegakan Hukum

Aktivis juga menilai gugatan ini membahayakan tatanan hukum. Jika terjadi pengabulan gugatan, hal ini dapat memicu pelapor tindak pidana lainnya untuk gugatan balik. “Keadilan harus ditegakkan. Hakim harus memastikan keputusan ini sesuai prinsip hukum,” lanjut Dena.

Kuasa hukum tergugat, Tomson Panjaitan, turut memberikan pandangan. Ia menjelaskan bahwa penggugat sebelumnya kena pidana atas kasus perusakan tembok pagar milik kliennya. “Kali ini, penggugat justru mengaku dirugikan akibat proses pidana terhadapnya,” ujar Tomson.

Tuntutan Aktivis kepada Hakim

Dalam aksinya, para aktivis mengajukan beberapa tuntutan kepada Majelis Hakim. Pertama, hakim harus menolak gugatan karena tidak memenuhi prosedur hukum. Kedua, hakim harus mencabut sita jaminan atas tanah dan rumah tergugat. Ketiga, hakim harus mengambil keputusan yang netral dan mencerminkan prinsip keadilan.

Baca Juga:  Sambut 2022, bank bjb Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional dan Perkuat Digitalisasi

“Kami percaya hakim adalah wakil Tuhan di bumi. Keputusan mereka harus menjunjung tinggi keadilan dan hukum,” tutup Dena.

Aksi Berlangsung Damai

Aksi damai ini berlangsung tertib. Aparat keamanan hadir untuk mengawal jalannya demonstrasi. Meski demikian, para aktivis tetap berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai dan konstruktif.

Sesuai jadwal Majelis Hakim r3ncana akan membacakan putusan perkara ini pada Selasa, 24 Desember 2024. Publik menantikan langkah hakim dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas hukum.( Red)