JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis pasangan pembuat puluhan video porno di Bogor yang diunggah ke website pornhub.com
Pasangan tersebut yakni RTM (32) dan PVT (30), pemeran sekaligus pembuat video porno. Keduanya divonis hakim kurungan penjara selama 3,5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman empat tahun penjara.
Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).