JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah telah mengadili sebanyak 1207 perkara sepanjang tahun 2022, tertinggi kasus narkotika.
Ketua PN Sei Rampah, Zulfikar Siregar melalui juru bicara, Iskandar Dzulqornain mengatakan, total perkara yang masuk ke PN Sei Rampah pada tahun 2022 sebanyak 1207 perkara.
“Untuk perkara paling tinggi, penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika), katanya, Sabtu (31/12/2022).
Dijelaskannya, adapun perkara pidana yang ditangani PNS Sei Rampah, diantaranya 666 perkara pidana bisa yang didominasi sebanyak 361 perkara narkotika. Lalu 530 perkara pidana cepat, 9 perkara pidana anak dan 2 perkara praperadilan,
“Tahun ini, penyelesaiaan penanganan perkara 92,61 persen dari total perkara yang masuk,” ungkap Dzulqornain.