Kata dia, penandatanganan MoU dan Kerja Sama ini merupakan bentuk nyata upaya PN Sei Rampah dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Petugas PTSP Bagian Hukum yakni Saudari Fitri Sa’adah Nasution sebagai Duta Disabilitas Pengadilan Negeri Sei Rampah,” bilangnya.(mad)***