Polda Jabar Amankan Lima Orang Terkait Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Karawang

Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin. (Foto: Bincang Syariah).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Larang Masyarakat Beraktifitas di Jalur KCJB, Bisa Berakibat Kematian!

Selain itu mereka dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Full Senyum! Gibran Akui Bandung Jadi Role Model Ekraf Solo