Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan 16 Oktober 2023 lalu. Salah satu pelaku, M. Ramdanu, yang merupakan keponakan dari Tuti, telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Berdasarkan penyelidikan yang lebih lanjut, empat tersangka lainnya telah ditetapkan, termasuk suami korban Yosep Hidayah (YH), Mimin yang merupakan istri kedua Yosep, serta Arighi dan Abi, yang merupakan anak tirinya Yosep. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News