Polda Jabar Kabarkan Informasi Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Fakta Baru?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo. (Foto: Dok. Polda Jabar).

Ibrahim menyebutkan, kini pihaknya telah memperbolehkan keluarga korban untuk menggunakan kembali rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Bahas Soal Proyek Pelabuhan Cimedan

Pasalnya selama satu tahun berlalu, rumah tersebut sempat dipasang garis polisi, karena diamankan untuk kebutuhan penyelidikan kasus pembunuhan.

Meski begitu, dia memastikan pihaknya telah mengambil sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus pembunuhan itu untuk kebutuhan penyelidikan.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Pesta Demokrasi, Kota Bandung Deklarasikan Damai Pemilu 2024

Selain itu, menurutnya, pihaknya juga telah meminta kepada pihak keluarga korban agar tidak mengubah kondisi rumah tersebut. “Kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah (kondisi rumah),” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta Siap Kawal Penertiban KJA Danau Jatiluhur