Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Soal Penipuan Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terkecoh!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: dok humas polda jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan sistem tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Anggota Geng Motor Aniaya Pejalan Kaki di SL Tobing Tasikmalaya

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Ibrahim di Kota Bandung, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, KPU Subang Terima 5620 Kotak Suara

Dia menyebutkan bahwa pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

“Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Serahkan Surat Tugas Plt Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto