JABARNEWS │ BANDUNG – Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 64 personelnya.
Para anggota Polri tersebut dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran etik, termasuk kasus asusila, tindak pidana umum, hingga penyalahgunaan narkotika.
“Total anggota yang diberhentikan mencapai 64 orang, seluruhnya berpangkat Bintara. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, di mana jumlahnya sebanyak 39 orang,” ungkap Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
Kapolda menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para anggota tersebut meliputi tindak asusila, desersi atau ketidakhadiran dalam tugas, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana lainnya.