JABARNEWS │ SUBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) terus menyelidiki dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh seorang penyidik berpangkat Perwira dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kesalahan tersebut disinyalir telah menghambat proses penyidikan, dengan adanya barang bukti yang rusak dan pelanggaran prosedur di lokasi pembunuhan di Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Diduga ada kesalahan prosedur dia dalam penanganan TKP,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/11).
Saat ini, kata Surawan, penyelidikan fokus pada kerusakan barang bukti, masuknya penyidik ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa membawa identitas, dan pelanggaran aturan lainnya.
Sementara itu Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengakui adanya kekurangan dari penyidik saat melakukan olah TKP awal di lokasi pembunuhan, terutama karena penyidikan awal dilakukan oleh anggota polisi di tingkat polsek.