Polda Jabar Sebut Ada Kesalahan Prosedur dalam Penanganan Kasus Pembunuhan di Subang

Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang.
Lokasi pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Jalancagak Subang. (foto: istimewa)

Benny menyatakan bahwa lima orang tersangka awalnya membantah keterlibatan mereka dalam kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika.

Meski menghadapi berbagai kendala, Kompolnas tetap mengapresiasi ketekunan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut dan mendorong agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:  Zohri 'Ogah' Bahas Soal Bendera

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021, dengan korban ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard. Kelima tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar dalam kasus ini adalah M. Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi. (red)

Baca Juga:  Ini Sosok Desainer Logo Hari Jadi Purwakarta Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News