JABARNEWS │ BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi dan dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Klas IA, berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Kami telah mempersiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat untuk menghadapi sidang praperadilan terkait penetapan tersangka,” ujar Jules saat ditemui di Kota Bandung pada Minggu (23/6/2024).
Jules menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan sesuai dengan instruksi dari Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Meski demikian, ia tidak memberikan kejelasan apakah Polda Jabar akan hadir langsung di sidang perdana atau hanya akan diwakili oleh tim kuasa hukum.