Polda Jabar Tangkap Dirut Travel Haji Ilegal, Puluhan Jamaah Rugi Miliaran

Travel Haji Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). (Foto: Tribun Jabar).

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” kata Arif.

Baca Juga:  Ema Sumarna Dorong Akselerasi Penanganan Titik Banjir Kawasan Gedebage

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Baca Juga:  Tolak FDS, PMII Purwakarta Datangi Gedung DPRD

Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. (Red)

Baca Juga:  Ratusan PKL di Masjid Raya Al Jabbar Ditertibkan