JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menggunakan mobile banking (m-banking) palsu di laman internet yang merugikan ratusan juta rupiah.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tiga tersangka itu berinisial DM (21), RP (29), dan AL (23) telah menipu korbannya dengan menginformasikan terkait adanya informasi fiktif kebijakan baru biaya transfer antarbank.
“Tersangka menyebarkan tautan kepada para calon korbannya, dengan memberikan info ada perubahan biaya transaksi, dari informasi ini direspon korbannya antara yang setuju atau tidak setuju,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, para tersangka yang berasal dari Sumatera Selatan itu sudah melakukan aksinya selama beberapa tahun. Namun kasus tersebut terendus sejak adanya laporan dari salah satu korban pada Juli 2022 di wilayah hukum Polres Cimahi.
Para pelaku itu menurutnya mengirim surat kepada para korban terkait adanya perubahan kebijakan biaya transfer dari Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 per bulan. Lalu pelaku itu bakal meminta persetujuan dengan menelepon para korban.