Polda Jabar Telusuri Dugaan Tipikor Bupati Bandung Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna. Dalam surat tersebut, Polda Jabar tengah memeriksa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan Bupati KBB Aa Umbara Sutisna selama 2019.

Dana hibah dan bansos tersebut disalurkan Bupati kepada sejumlah organisasi penerima dan kelompok masyarakat yang ditunjuk dan ditentukan Pemkab Bandung Barat menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pilpres 2019 lalu di KBB. Dana tersebut, bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 yang menyeret nama Aa Umbara selaku kepala daerah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi : Terlalu Jauh Bandingkan Janji Jokowi dengan Hoaks Ratna Sarumpaet

“Ya benar. Baru mendalami dan menelaah pengaduan masyarakat terkait giat hibah dan bantuan sosial,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, Senin (14/1/2020).

Erlangga menjelaskan, dugaan Tipikor dana hibah dan Bansos dari Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang mencium dugaan praktik tidak sehat dalam dua kegiatan tersebut.

Guna kepentingan penelaahan dan pendalaman dugaan tindak korupsi, kepolisian meminta Bupati Aa Umbara juga diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos dengan menyertakan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2019, Keputusan Bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial TA 2019 serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.

Baca Juga:  Pejabat Kemenag Jabar Diduga Korupsi Dana BOS Madrasah, Begini Modusnya

“Selain kepada Bupati Aa Umbara, surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Kepala Bappeda KBB dan Kepala Badan Pangelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB,” jelasnya.

Lebih rinci, pihak kepolisian meminta dokumen terkait peraturan bupati tentang penjabaran APBD T.A 2019, keputusan bupati tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial T.A 2019, serta dokumen perencanaan terkait penganggaran hibah dan bantuan sosial.

Baca Juga:  Biadab! Seorang Ayah di Bogor Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Sebagai informasi, dilayangkannya surat dari Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono terhadap Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna perihal permintaan dokumen guna penyelidikan dengan nomor surat B/14/Subdit III/1/2020/ Dit Reskrimsus. Surat tersebut diterbitkan tertanggal 6 Januari 2020.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat sudah memberikan surat instruksi penghentian pembangunan Pramestha Resort Town karena dinilai banyak melakukan pelanggaran kepada Bupati Bandung Barat. (Red)