Polda Jabar Tetapkan DPO Sopir Mobil Sedan Audi yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: dok humas polda jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) dalam daftar pencarian orang (DPO).

Status DPO tersebut ditetapkan karena pelaku melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Baca Juga:  Hanyut di Sungai Damor, Santri Asal Siak Ditemukan Tidak Bernyawa

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompomengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

Baca Juga:  Warga Cianjur yang Tinggal di Lokasi Rawan Bencana Diminta Mengungsi Jika Hujan Deras

“Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” kata Ibrahim di Cianjur, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:  SMA BPI 1 Bandung Buka Suara Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Begini Penjelasannya

Dia menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.