JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO tersebut ditetapkan karena pelaku melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompomengatakan, saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.
“Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” kata Ibrahim di Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Dia menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.