Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

Polda Jabar
Rilis akhir tahun 2022 di ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Sabtu (31/12/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Suntana mengatakan, pada tahun 2022 ada 436 personel yang melakukan pelanggaran telah ditindak tegas melalui sidang kode etik.

“Dari 436 personel di jajaran Polda Jabar yang telah ditindak dan dikenakan sanksi tersebut,” kata Suntana dalam rilis akhir tahun 2022 di ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:  Sumber Data Publikasi Pengujian PCR Pikobar Beralih ke Sistem NAR, Ini Penjelasan Dinkes Jabar

“21 orang di antaranya dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ke-21 anggota yang di PTDH,” tambahnya.

Terkait pengamanan Natal 2022 dan tahun baru 2023, Suntana menyampaikan, pihaknya yang telah menggelar operasi lilin lodaya dan menerjunkan anggotanya sangat bersyukur situasi kamtibmas pun terkendali.

Baca Juga:  Musim Panen Tahun Ini Petani Jahe di Pangandaran Rugi Besar, Gegara Harga Anjlok

“Kita pun sangat berharap tahun 2023 akan lebih baik dari tahun 2022,” tuturnya.