Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lembang, Ada Kebohongan?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengelola Cahaya Panorama Ngaku Rugi Usai Alamatnya Dicatut Perusahaan Travel Haji Bodong

Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.

“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.

Baca Juga:  Ono Surono dan Jaringan Gondrong Bersihkan Eceng Gondok di Waduk Citarum

Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita Berusia 2 Tahun, Inilah Sosok Pemilik Daycare di Depok

Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan. “Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga,” tandasnya. (Red)