Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Togel, Begini Cara Kerjanya

Polda Jabar
Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Togel. (Foto: Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ungkap perkara tindak pidana judi online teroganisir dengan mengamankan tiga orang berhasil dan 1 masih DPO.

Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ke tiga orang tersangka memfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara menjual kupon togel via para agen diantaranya yaitu berinisial A warga Subang, untuk diserahkan kepada admin berinisial P warga Subang.

Baca Juga:  Update Perkembangan Kasus Korupsi Ade Yasin, KPK Panggil Saksi Baru

Setelah diserahkan kepada admin dilakukan penyortiran oleh admin untuk diteruskan kepada koordinator berinisial S warga Bandung Barat, kemudian oleh koordinator sesuai degan nomor kupon yang telah disortir oleh admin diinput ke dalam website indotogel dengan menggunakan akun milik koordinator.

“Tersangka A bertugas menulis nomor di kupon secara manual dari pemain, mengkompulir nomor kupon manual dan uang dari para pemain, melaporkan kepada admin P. Sementara P bertugas mengkompulir data dan uang dari para agen, memilih nomor yang telah dikompulir oleh agen untuk nomor yang besar (3 angka/4 angka) dan uang yang berjumlah besar, mengirimkan data hasil dari pemilihan nomor tersebut kepada tersangka S lalu melaporkan hasil dari rekapan nomor dan uang kepada owner F (DPO),” kata Abraham dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/7/2024).

Baca Juga:  Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, S bertugas mencari agen menginput nomor ke website indotogel yang sudah dipilah dan didapatkan dari admin P lalu melaporkan hasil dari, deposit, penginputan, dan withdraw (penarikan) kepada owner F yang mengfasilitasi para pemain untuk pemasangan nomor togel dengan cara tersangka menjual kupon togel via agen.

Baca Juga:  Ratusan Putra Putri Di Purwakarta ikuti Seleksi Calon Polisi tahun 2022