Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Togel, Begini Cara Kerjanya

Polda Jabar
Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Togel. (Foto: Polda Jabar).

Nantinya kupon itu diinput kemudian diserahkan kepada admin dan setelah melakukan penyortiran dengan jumlah deposit yang besar lalu diserahkan kepada tersangka untuk diinput sesuai dengan kupon togel yang dibeli pemain melalui website indotogel.net dengan menggunakan akun milik tersangka.

“Berdasarkan keterangan dari Sdr. S, bahwa kegiatan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2024, omset kotor yang diputar perhari kurang lebih Rp60 Juta, Sdr, S mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu/hari dan para agen mendapat keuntungan 23% dari hasil kotor,” jelasnya.

Baca Juga:  KPU Jabar Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tahap Pertama Terdistribusi 100 persen

Untuk A berperan sebagai agen menjual kupon togel kepada para pemain, mengirimkan data dan uang kepada P, sementara P berperan sebagai admin yang tugasnya menerima data dan penyortiran dari agen yang menjual kupon judi togel untuk diinput oleh S kedalam website judi online, dan S berperan sebagai koordinator para agen termasuk A, menginput kedalam website indotogel.net nomor yang sudah dipasangkan oleh setiap player melalui agen termasuk A melalui penyortiran P.

Baca Juga:  Catat! Ini Rangkaian HUT ke-77 Provinsi Jawa Barat

Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, barang bukti yang berhasil diamankan, 4 buah handphone, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer (asp) sudah terisi, 1 bundel kupon togel (asp) agen sub pengecer belum terisi, 1 buah kalkulator, 1 bundel rumus togel syair khusus bintang, 2 bundel rekening koran Bank BCA dan 2 buah buku rekeninig Bank BCA.

Para tersangka dijerat Pasal yang dilanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Sulit Tangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 Milyar,” tutupnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News