JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus korupsi terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DP yang menjabat sebagai Direktur RSUD pada periode 2020-2021, SR yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan RSUD, dan WB selaku Subkoordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan di UPTD RSUD Palabuhanratu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif nakes sebesar Rp5,4 miliar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana tersangka bernama Herlan Cristoval telah ditahan pada Desember 2023.
Jules menyatakan bahwa dasar hukum penyelidikan adalah laporan kepolisian yang diterima pada 3 Juni 2022. Lokasi kejadian berada di UPTD RSUD Palabuhanratu, dan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.