Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu, Sudah Ada Tiga Tersangka

Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus korupsi terkait insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DP yang menjabat sebagai Direktur RSUD pada periode 2020-2021, SR yang merupakan Kepala Bidang Pelayanan RSUD, dan WB selaku Subkoordinator Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan di UPTD RSUD Palabuhanratu.

Baca Juga:  Parah! Emak-Emak di Tanjungbalai Ajak Anak Kandung Jual Sabu

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menyelewengkan dana insentif nakes sebesar Rp5,4 miliar.

Baca Juga:  Temukan Hewan Kurban Terjangit PMK, Pemerintah Sukabumi Lakukan Ini

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya, di mana tersangka bernama Herlan Cristoval telah ditahan pada Desember 2023.

Jules menyatakan bahwa dasar hukum penyelidikan adalah laporan kepolisian yang diterima pada 3 Juni 2022. Lokasi kejadian berada di UPTD RSUD Palabuhanratu, dan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.

Baca Juga:  Nahas, Bocah di Sukabumi Terbakar Saat Main Meriam Pipa Lodong