Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka melibatkan pembuatan data dan laporan fiktif terkait pengajuan dan penggunaan dana insentif nakes yang menangani kasus Covid-19.
Selain itu, para tersangka juga meminta sebagian dana insentif yang telah dicairkan dari para nakes untuk dikumpulkan kembali, yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, serta keperluan pribadi.
“Dari hasil pencairan dana tersebut, dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kombes Pol Jules.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruli Pardede, menjelaskan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan terkait penanganan Covid-19.