Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, negara dirugikan sebesar Rp5,4 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Maruli juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.300 nama tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan diajukan oleh para tersangka sebagai penerima dana insentif. Jumlah insentif yang diterima oleh masing-masing nama bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp15 juta.
Namun, terdapat banyak nama yang diajukan bukanlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, sehingga anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Para tersangka disebut menghimpun dana tersebut dengan mencatut nama-nama yang tidak berhak atas insentif tersebut.
Atas tindakan korupsi yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa paling lama 20 tahun dan minimal 4 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News