JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik produksi pupuk anorganik palsu dengan merek dagang Phonska yang beroperasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pemilik pabrik berinisial MN ditangkap di Tangerang, bersamaan dengan sejumlah barang bukti, termasuk 10 ton kapur dolomit dan 40 karung bahan baku masing-masing berbobot 50 kilogram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan kasus pembuatan pupuk palsu ini dilakukan oleh penyidik pada akhir Oktober 2024.
Pupuk palsu tersebut diketahui tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tersangka MN menjalankan usaha ilegal dengan memproduksi dan menjual pupuk anorganik palsu merek Phonska yang tidak memenuhi kriteria mutu,” ujar Jules saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (22/11/2024).