Saat penggerebekan di lokasi pabrik, petugas mendapati tiga pekerja yang sedang memproduksi pupuk. Namun, MN selaku pemilik tidak berada di tempat pada saat itu.
Di lokasi pabrik, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 karung pupuk bermerek Phonska seberat 50 kilogram per karung, kapur dolomit sebanyak 10 ton, satu mesin jahit karung, dan sebuah timbangan. MN akhirnya ditangkap pada 1 November di wilayah Tangerang.
Menurut Jules, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Juli 2023. Pupuk palsu dijual seharga Rp40.000 per karung, dengan distribusi mencakup wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Bandung Raya.
“Setelah produksi selesai, pembeli biasanya langsung datang ke pabrik untuk mengambil barang,” jelasnya.