Polda Jabar Ungkap Pabrik Pupuk Anorganik Palsu di Bandung Barat

Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

Dalam satu pekan, produksi dilakukan tiga kali, dengan total mencapai 252 kali produksi hingga kini, menghasilkan rata-rata 5 ton pupuk per hari. Total produksi diperkirakan mencapai 1.260 ton dengan nilai kerugian sekitar Rp500 juta.

Baca Juga:  Habib Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pupuk ini tidak memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun. (red)

Baca Juga:  1000 Gharimin Dibantu Pemkot Bebas Dari Rentenir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News