JABARNEWS │ BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial HC, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala ruangan Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Dirkrimsus, Kombes Pol Deni Okvianto, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis (28/12).
Menurut Ibrahim Tompo, HC ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penyalahgunaan dana insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan dana kematian senilai Rp 5,4 miliar.
Modus operandi pelaku melibatkan pembuatan data fiktif untuk 180 nakes yang menangani Covid-19. Uang insentif yang diterima kemudian dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit dan pribadi pelaku, termasuk pembelian mobil.