“Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kendaraan juga,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim menegaskan bahwa alokasi dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.
Sementara itu Kombes Deni menambahkan bahwa sumber dana yang dikorupsi oleh pelaku berasal dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dari total uang senilai Rp 5,4 miliar yang diperoleh pelaku, sebanyak Rp 4,8 miliar berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian dan akan segera dikembalikan ke kas negara.
Deni menyatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat.
Akibat perbuatannya, HC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaku diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa 180 saksi dan tiga saksi ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum pidana dan Kementerian Kesehatan. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News