Surawan menjelaskan bahwa ada keterlibatan tersangka lain dalam peristiwa ini. Oleh karena itu, polisi mendalami peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Sementara pada tanggal 25 Oktober, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan wawancara dengan tersangka Danu, yang memberikan keterangan penting dalam kasus ini.
Setelah wawancara, LPSK kemudian berangkat ke Subang untuk melakukan wawancara dengan keluarga tersangka.
Surawan juga menyampaikan bahwa peran tersangka Danu sangat penting dalam penyelidikan kasus ini dan bahwa kerjasama dengan LPSK telah membantu dalam mengungkap kebenaran.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021. Kelima tersangka tersebut termasuk suami korban, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin, M Ramdanu, Arighi, dan Abi.
Mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, dan penemuan tersebut dilaporkan oleh suami korban, Yosep, ke Polsek Jalancagak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News