JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan akan memanggil komunitas sepatu roda yang dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa (10/5/2022).
“Tentunya, aksi mereka kami sayangkan dan Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas sepatu roda tersebut pada Selasa besok,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Menurut Zulpan, pemanggilan Komunitas sepatu roda tersebut dilakukan untuk pemberian edukasi terkait tindakannya yang melintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan mengganggu arus lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan tindakan pelanggaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk diberikan edukasi terkait kegiatan yang membahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Kedepan diharapkan enggak akan terulang lagi,” jelasnya.