Masih menurut Doni, masyarakat dapat melaporkan petugas polisi yang berperilaku tidak benar selama proses uji emisi. Dia juga menekankan bahwa tindakan tidak benar petugas akan segera ditindaklanjuti.
Kebijakan tilang uji emisi ini akan berlaku mulai tanggal 1 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup juga akan terlibat dalam melakukan uji emisi kendaraan untuk menentukan apakah kendaraan tersebut akan ditilang atau tidak.
Denda tilang maksimal yang akan diberlakukan oleh Polri adalah sebesar Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi. Penindakan tilang uji emisi ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News