JABARNEWS | BANDUNG – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman online (pinjol).
Dalam pengungukapan ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga mengurus 43 aplikasi pinjol ilegal.
“Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal 43 jumlahnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Zulpan menjelaskan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisal AR, RMD, WAS dan RS, serta 1 orang perempuan berinisial ZFR. Mereka berperan sebagai desk collector.
Menurut Zulpan, modus para tersangka ketika melakukan penagihan secara online biasanya dilakukan dengan mengintimidasi korban dengan menggunakan kata-kata ancaman.