“Para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman. (Pelaku) juga mengancam akan menyebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak sehingga membuat nasabah takut,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bekerja di aplikasi pinjaman ilegal dan juga meminta masyarakat untuk selalu mengecek ilegalitasnya di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.