Polda Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan PMI Ilegal

Para tersangka pengiriman PMI illegal ke kamboja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Polda Sumatera Utara menangkap 5 orang berinisial DI, CA, GL, ACK dan AL terkait penyelundupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan dikirim ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Diharapkan Pemkot Gelar Operasi Pasar

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah Polda Sumatera Utara membongkar penyelundupan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja melalui bandar Kuala Namu, Deli Serdang.

“Ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang berinisial AL dan ACK masih buron,” terangnya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Antisipasi Jentik Nyamuk, Warga Purwakarta Sulap Selokan Jadi Kolam Ikan.

Kata dia, para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang merekrut PMI melalui media sosial dan ada yang dari sejumlah daerah. Para PMI akan diberangkatkan mendapat tiket pesawat dan tempat penginapan.

Baca Juga:  Remaja di Medan Hanyut Saat Mandi di Sungai Deli

“Dari keterangan saksi, tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam merekrut PMI yang akan diberangkatkan secara illegal,” papar Panca.