Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I MEDAN – Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang warga Provinsi Riau berinisial C (38) dan ES (28) yang kedapatan membawa 20 Kg narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Presiden RI Desak Menteri Percepat Izin Usaha Ekspor

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terjadi di depan gerbang Tol Pekanbaru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca Juga:  Kabar Duka.. Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia

“Sabu dan pil ekstasi disita dari sebuah mobil Toyota Rush yang dibawa tersangka C dan ES,” ujarnya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya, penangkapan berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN Jalan Bangsal, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Polisi di Cerebon Ungkap 21 Kasus Narkotika Jenis Sabu hingga OKT

“Barang bukti disita dari tersangka RDN sebanyak 2 kilogram sabu,” terang Hadi.