Polemik Benang Kusut Eks HGU, Petani Geruduk Pendopo Pemkab Cianjur

Petani penggarap eks HGU unras sampai aspirasi geruduk Pendopo Pemkab Cianjur. (Mul/JabarNews)

Masih ujar Soedarjat, menilik sebelumnya pada UU pokok agraria tahun 1960, terdapat tiga tujuan mulia yang ingin dicapai, pertama, menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan. Kedua, menyelesaikan konflik agraria, dan Ketiga menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

“Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat (penggarap tanah terlantar Kabupaten Cianjur).

“Agar pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 dan Perpres nomor 86 Tahun 2018,” timpal Soedarjat.

Diketahui, tuntutan aksi dari penggarap tanah terlantar Kabupaten Cianjur tersebut, sesuai substansi dari tema Hari Tani Nasional (HTN) ke-62 tahun.