Sementara itu, Deri (45) petani lainnya mengatakan, penggarap tanah terlantar se-Kabupaten Cianjur menuntut bupati dan Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Cianjur (dalam gugus tugas reformasi agraria) berkomitmen kepada seluruh penggarap tanah terlantar di Cianjur untuk menuntaskan konflik agraria yang terjadi di Cianjur.
“Intinya bisa menyelesaikan segala permasalahan pertanahan,” katanya.
Ia berharap, segera mewujudkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cianjur untuk menerbitkan keputusan terkait tanah terlantar dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) serta kehutanan sudah tidak beroperasi atau diterlantarkan.
“Kemudian segera mencabutnya di seluruh Cianjur,” ujar Deri.
Ia mendesak, agar Ketua GTRA Kabupaten Cianjur yang sekaligus sebagai Bupati Cianjur untuk segera menggerakkan tim khusus penyelesaian konflik agraria.