JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait penggunaan lahan milik PT. Lifelon Jaya Makmur di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang sebagian masih ditempati warga masih belum mencapai titik temu.
Polemik antara PT Lifelon Jaya Makmur dengan sebagian warga masih terjadi hingga saat ini. Diketahui, lahan milik perusahaan yang hingga saat ini masih ditempati sebagian warga itu akan digunakan pemiliknya yaitu PT. Lifelon Jaya Makmur untuk membangun pabrik.
Karena itu, pihak perusahaan akan merelokasi warga ke tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan di sebagian tanah milik perusahaan yang telah dihibahkan kepada warga.
Sebagian warga pun sudah direlokasi, yakni sebanyak 31 kepala keluarga (KK). Sementara, sebagian warga yang bertahan, juga sebanyak 31 KK, tetap teguh enggan direlokasi.
Faktanya ke-62 KK tersebut telah membuat pernyataan secara langsung di hadapan pemilik PT Lifelon Jaya Makmur, Ferry, di kantor desa setempat pada 2012 silam. Saat itu juga disaksikan oleh Muspika setempat.