Agus menyebutkan, PT Lifelon Jaya Makmur sejak awal mengelola lahan seluas kurang lebih 11 hektare. Namun, setelah sebagian dihibahkan kepada warga sisanya 9,6 hektare. Adapun perolehan haknya sudah prosedural.
“Kami selalu membayar pajak. Bahkan, tak pernah absen selama lebih dari 25 tahun. Sementara warga sendiri mengakui jika mereka tak pernah bayar pajak dan tidak punya bukti kepemilikan selama tinggal di lahan tersebut,” ungkapnya.
Karena memang, lanjut Agus, sejak awal yang tinggal di lahan tersebut adalah mantan karyawan pemilik lahan tersebut, yakni Ferry. “Dan mereka mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka,” tegas Agus.
Dari segi administrasi, sambung Agus, seluruhnya telah dipenuhi. Mulai dari persetujuan teknis (pertek), sertifikat hak guna bangunan (HGB), penerbitannya ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak sampai di situ, lanjut Agus, awalnya kompensasi hanya diberikan sesuai kesepakatan antara PT Lifelon Jaya Makmur dengan 62 warga yang dibuat pada 2012 lalu.