Polemik dengan Warga di Purwakarta, Lifelon Jaya Makmur Ngaku Sudah Urus Izin Penggunaan Tanah

Lifelon Jaya Makmur
Perwakilan PT Lifelon Jaya Makmur, Agus Awalludin, S.H saat menunjukkan bukti-bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Agus menyebutkan, PT Lifelon Jaya Makmur sejak awal mengelola lahan seluas kurang lebih 11 hektare. Namun, setelah sebagian dihibahkan kepada warga sisanya 9,6 hektare. Adapun perolehan haknya sudah prosedural.

“Kami selalu membayar pajak. Bahkan, tak pernah absen selama lebih dari 25 tahun. Sementara warga sendiri mengakui jika mereka tak pernah bayar pajak dan tidak punya bukti kepemilikan selama tinggal di lahan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Begini Upaya Muspika Sukasari Kejar Capaian Vaksinasi di Kabupaten Purwakarta

Karena memang, lanjut Agus, sejak awal yang tinggal di lahan tersebut adalah mantan karyawan pemilik lahan tersebut, yakni Ferry. “Dan mereka mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik mereka,” tegas Agus.

Baca Juga:  Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria Asal Wanayasa Purwakarta Babak Belur Dihakimi Warga

Dari segi administrasi, sambung Agus, seluruhnya telah dipenuhi. Mulai dari persetujuan teknis (pertek), sertifikat hak guna bangunan (HGB), penerbitannya ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Ganggu Aliran Sungai, Satgas Citarum Harum Bersihkan Eceng Gondok

Tak sampai di situ, lanjut Agus, awalnya kompensasi hanya diberikan sesuai kesepakatan antara PT Lifelon Jaya Makmur dengan 62 warga yang dibuat pada 2012 lalu.