Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica). Ari Kurniawan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) menyebut bahwa lahan yang digunakan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) berstatus tanah girik yang dimiliki oleh adat dan belum memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga:  Pamit Mancing, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sawah Daerah Kota Baru Tasikmalaya

Ketua Jamica Ari Kurniawan mengatakan, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

“Intinya mempertanyakan status tanah yang dibangun pasar rakyat tersebut. Nah, Akan tetapi harganya cukup tinggi bahkan mencapai Rp1,5 juta per meter,” kata Ari saat ditemui JabarNews.com, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:  Sewindu Colony Cianjur Diramaikan dengan Kontes Modifikasi Mobil

Lebih lanjut, Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Soal Penanganan Bencana Gempa Cianjur, Dedi Mulyadi: Eksekutif dan Legislatif Harus Selaras

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelasnya.