“Pasca keluarnya putusan kasasi MA, PT EHS makin berulah,” sebutnya.
Kemudian, hal lain salah satu pemilik unit kondotel Lenny mengatakan, untuk hak menginap para pemilik tidak bisa digunakan. Bagi hasil periode tahun lalu belum dibagikan sampai saat ini. Sangat disayangkan sikap PT EHS.
“Ya! Itu padahal tanpa para investor lokasi hotel awalnya tanah jurang tidak akan terbangun hotel seperti saat ini” ujar, singkat.
Sementara itu, salah satu pemilik unit kondotel Ojak Nainggolan mengatakan, bila saja bagi hasil dari pengelolaan PT EHS itu memuaskan para pemilik unit, tidak akan ada gugatan gugatan.
“Kami pernah mendapatkan bagi hasil hanya Rp 1,5 juta per bulan,” akunya.