“Nomor kasasi tadi dari Mahkamah Agung dibantah langsung oleh Sekda bahwa itu tidak boleh diambil sebagai dasar keputusan dengan dasar saya masih melakukan upaya hukum,” tambahnya.
Afrizal menjelaskan, keanehan lain dari SK Gubernur itu. Menurutnya, pada saat Gubernur mendapat surat dari Wali Kota Depok per tanggal 15 Juni 2022 dengan Nomor 170/290-Pemks, dengan memakai dasar hukum PAW-nya, karena disebut sudah inkrah dengan Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang sudah dibantah oleh Sekda Jabar karena masih melakukan upaya hukum.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan bahwa ada kekeliruan di bagian ‘mengingat’ yang tidak bisa diceritakannya. Afrizal menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dalam mengeluarkan SK Gubernur, dasar hukumnya pada saat menulis ada kekeliruan.
“Saya juga heran dengan pengajuan dan hal yang sama, SK Gubernur turun. Padahal dari tahun 2021 dicoba oleh DPP Gerindra dan DPRD Kota Depok itu ditolak oleh provinsi dengan alasan saya masih berproses dan disini juga dalam penyertaan yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok dan Wali Kota ke Gubernur menyertakan Surat dari KPU boleh dikatakan ini ada pemalsuan data atau pengaburan data,” jelasnya.
Di sisi lain, Afrizal mengomentari terkait format penulisan surat dari DPRD Kota Depok yang dianggapnya tidak lazim dan banyak kejanggalan.