Dalam surat itu, lanjut Afrizal, disebutkan bahwa mereka telah mendapat rekomendasi dari KPU. Padahal KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menggantikannya jika sudah di PAW adalah orang setelahnya.
“Kita bisa lihat sederhananya format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok. Ada catatan dari KPU bahwa saya sedang melaksanakan upaya hukum. Arti kata apa? Sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap,” tandasnya. (Red)