Bey menekankan bahwa cara-cara instan, baik dari pihak kampus maupun mahasiswa, adalah praktik yang tidak sepatutnya dilakukan.
Menurut Bey, kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan tetapi juga merugikan mahasiswa yang dengan serius menempuh pendidikan.
“Kejadian ini berdampak buruk bagi kita semua. Mahasiswa yang benar-benar kuliah dirugikan, dan institusi pendidikan yang berkomitmen memberikan kualitas terbaik juga terkena imbasnya. Karena itu, kami mendukung upaya penertiban ini,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan bahwa kasus Stikom Bandung menjadi pelajaran penting bagi seluruh perguruan tinggi.
“Hal ini telah diproses oleh Dikti. Tidak boleh ada kelulusan tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1).
Satryo menambahkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Stikom Bandung berujung pada sanksi administrasi dari Kemendikti Saintek.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Jika ada pelanggaran seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas. Selain kewajiban mengulang, penutupan institusi juga menjadi opsi,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News